JAKARTA--Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengecam pemecatan terhadap seorang guru Honor di Bone, Sulawesi Selatan karena mengunggah gajinya Rp 700 ribu ke media social, meski kemudian ada penjelasan tambahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bone bahwa pemberhentian bukan karena mengunggah gaji di medsos, namun karena adanya guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditempatkan di sekolah tersebut.
”Kasus ini menunjukkan bahwa guru honor sangat lemah dalam perlindungan profesinya, bahkan tindakan Kepala Sekolah yang main pecat melalui WhatsApp (WA) pun dibela oleh Dinas Pendidikan dengan dalih ada PNS baru yang ditugaskan di sekolah tersebut”.ujar Heru Purnomo Sekjen FSGI dalam keterangan resmi di Jakarta yang diterima Warta.co.id, Minggu (14/2/2021).
Menyikapi kasus pemecetan guru honorer, FSGI mendorong Disdik Kabupaten Bone mempekerjakan kembali Guru Hervina di sekolah lain yang masih membutuhkan guru honorer. Dinas Pendidikan Kabupaten Bone harus melindungi guru honor dari pemecatan sewenang-wenang.
FSGI mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap Kepala SDN 169 Desa Sadar, Bone, Sulsel dengan didasarkan pada UU No, 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
FSGI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi membangun tata kelola guru yang baik, sehingga pemetaan, penempatan dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan harus sesuai kebutuhan dan peraturan perundangan.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone untuk menyelesaikan isu yang berkembang terkait kasus unggahan gaji guru honorer, Hervina di SDN 169 Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan’
”Kami telah berkoordinasi dengan Kadisdik Bone untuk mencari solusi terbaik terkait kejadian ini” ujar Iwan dalam keterangannya Jumat (12/2/2021). (hy)