JAKARTA—Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus berinovasi menggunakan teknologi muktahir dan perlahan meninggalkan cara konvensional dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Setelah mobil, giliran sepeda motor dibidik kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan di era digitalisasi memang sudah suatu keniscayaan bahwa setiap aktivitas pelayanan masyarakat sebaiknya didukung dengan peralatan tehnologi , termasuk dalam pelayanan aktivitas di bidang Penegakan hukum
Apalagi Undang - Undang - Undang lalu lintas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 pasal 272 , telah memberikan ruang bahwa untuk mendukung penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dapat dibantu peralatan elektronika. Dalam implementasinya yang sudah berjalan dikemas dalam bentuk Penegakan hukum dengan sistem E - TLE
Ia menambahkan kita paham dan menyadari bahwa penegakan hukum dengan sistem E-TLE memerlukan biaya pengadaan infrastrutur yang mahal, penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pelatihan khusus dan menyamakan persepsi dengan unsur - unsur yang terlibat dalam penegakan hukum ( CJS ). Perlu menggandeng stakeholders lain dalam rangka partisipasi penyediaan CCTV yang selama ini sudah berjalan.
Dengan melihat situasi yang melatar belakangi tersebut, idealnya pelaksanaan sistem E-TLE memang harus berjalan bertahap sambil mengkonsulidasikan pihak - pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung.
”Masa transisi untuk menjaga ketertiban serta disiplin pengguna jalan sebaiknya diruas - ruas penggal jalan yang belum terjangkau CCTV penegakan hukum dengan cara manual masih bisa dilaksanakan terutama pelanggaran lalu lintas yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas”. kata Budiyanto kepada Warta.co.id, di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Menurut Budiyanto, pembiaran terhadap pelanggaran lalu lintas akan berpotensi menurunya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.(hy)