JAKARTA--Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah sebuah nomor identitas penduduk yang bersifat unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
NIK ini menjadi penting karena menjadi alat identifikasi dan kroscek dalam mengakses layanan publik termasuk layanan kesehatan, serta program-program bantuan sosial pemerintah.
Bukti fisik dari NIK ini juga tertera menjadi sebuah alat identifikasi fisik yang disebut dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pada masa pandemic Covid-19 seperti sekarang ini, kepemilikan NIK dan serta KTP mempunyai peran yang sangat penting. Disamping sebagai alat identifikasi kependudukan resmi, NIK dan KTP ini sangat diperlukan guna menjadi alat verifikasi utama guna mengakses bantuan sosial pemerintah bahkan juga guna mendapatkan akses ke vaksinasi Covid-19.
Selain itu, NIK dan KTP juga sangat penting digunakan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota JKN baik melalui skema Penerima Bantuan Iuran maupun skema mandiri / pekerja.
Salah satu kelompok yang paling terdampak akibat pemiskinan struktural terlebih di masa pandemik Covid-19 ini adalah kelompok transpuan (transgender / waria).
Studi yang dilakukan oleh Komunitas Puzzle Indonesia di Bandung pada tahun 2020 terkait Kajian Hambatan Kepemilikan KTP di Komunitas Transgender di Kota Bandung, mendapati bahwa 84, 2 persen responden mendapatkan pengalaman buruk dan terhambat mengakses pelayanan publik karena tidak mempunyai KTP. Sementara penelitian yang sama menyatakan bahwa sebagian besar hambatan dikarenakan ketidaknyamanan rekan transgender perempuan dalam mengurus KTP.
Dalam beberapa studi yang dilakukan oleh LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC), teridentifikasi bahwa kelompok transpuan banyak mengalami kesulitan mengakses layanan publik serta program bantuan sosial dikarenakan terkendala kepemilikan KTP dengan alasan yang beragam.
Hal ini semakin diperparah dengan situasi pandemi dimana banyak populasi kunci yang kehilangan pekerjaan atau pendapatan namun tidak dapat mengakses bantuan sosial pemerintah.
Menyikapi situasi ini, beberapa organisasi di Jakarta dimotori oleh LSM Suara Kita bersama dengan komunitas transpuan Jabodetabek dan LSM Indonesia AIDS Coalition (IAC), sejak April 2021, melakukan upaya pendekatan kepada Dirjen Dukcapil agar memberikan fasilitasi dalam proses perekaman data dan pembuatan KTP elektronik bagi komunitas transpuan.
Melalui pendataan online yang dilakukan kelompok ini, terdata sebanyak 297 transpuan di seluruh Indonesia yang kemudian akan difasilitasi dalam proses pembuatan KTP. Dari jumlah sebanyak ini, tercatat hanya ada ada 54 orang transpuan yang telah mempunyai NIK dan dalam sebuah acara simbolis yang dilakukan dengan kerjasama erat dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, telah dibantu dicetakkan KTP elektronik bagi 29 orang transpuan pada hari Rabu (2/6/2021) bertempat di kantor Disdukcapil Tangerang Selatan.
“KTP ini adalah hak mendasar bagi setiap warga negara. Kami dari LSM Suara Kita sangat mengapresiasi sekali terobosan yang dilakukan oleh Dukcapil dalam memfasilitasi perekaman dan pembuatan KTP sebagai kartu identitas penduduk ini bagi kelompok transpuan.” kata Hartoyo, Ketua dari LSM Suara Kita.
Menurut Haryono, selama ini, kelompok ini jarang sekali mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah dan terpinggirkan dalam struktur sosial ekonomi di masyarakat sehingga inovasi dari disdukcapil ini membangkitkan harapan bagi kami semua bahwa negara ada dan hadir bagi semua.
Hartoyo menambahkan bahwa tantangan terbesar dari proses pendataan kolektif pada kelompok transpuan adalah banyak dari anggota komunitas ini sudah tidak lagi mempunyai dokumen pendukung sehingga ketika dilakukan penelusuran NIK oleh pihak Disdukcapil, datanya tidak keluar.
”Kami berencana membuat tim berbasis komunitas guna terus pelakukan pendataan dan penelusuran sehingga harapannya di 2022 pihaknya bisa membantu memfasilitasi seluruh transpuan di seluruh Indonesia bisa mendapatkan haknya mendapatkan kartu identitas ini”. ujarnya.
Selain itu, Ia juga akan melakukan pendekatan serupa kepada BPJS sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional serta Kementerian Kesehatan agar pada transpuan yang telah mempunyai NIK dan KTP ini bisa tercatat sebagai anggota JKN serta mendapatkan vaksin Covid-19 agar terlindung di masa pandemi seperti sekarang ini.
Sementara itu, Audi, seorang perwakilan dari komunitas transpuan di Depok yang secara intensif mengadvokasi pembuatan KTP bagi komunitasnya kepada Dukcapil mengatakan dengan memiliki KTP ini, ia merasa setara dengan warga masyarakat indonesia lainnya.
”Kami butuh NIK dan KTP guna mendapat layanan dasar yang sangat dibutuhkan. seperti terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dapat bantuan sosial dari pemerintah maupun vaksinasi Covid-19”. katanya (hy)