JAKARTA--Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan bukan lewat Peraturan Daerah (Perda) sebagaimana seharusnya karena waktunya sudah lewat sehingga Perubahan APBD tidak bisa dilakukan, dibahas dan ditetapkan dengan Perda. Hal ini dikemukakan Anggota Badan Anggaran (Banggar), Inggard Joshua dan Syarif, di tengah acara rapat Banggar membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021 di ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/10/2021) sore.
Menurut Inggard, yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, karena waktu tidak memungkinkan lagi maka tidak ada pilihan lain, selain Pergub. meski demikian, materi atau muatan dalam Pergub adalah kesepakatan atau hasil pembahasan bersama.
“Perubahan APBD, casing Pergub rasa Perda, ” kata Inggard yang juga Wakil Rakyat dari Partai Gerindra.
Hal Senada juga dikemukakan anggota Banggar lain, Syarif. Menurutnya, tidak ada pilihan lain karena tidak mungkin lagi bicara atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2021. Waktunya sudah lewat. Karena itu, pilihannya Pergub.
Keterlambatan pembahasan perubahan APBD 2021, tidak lepas dari terlambat dan macetnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Pembahasan sudah dilakukan.
”Empat kali dibahas tapi hanya debat kusir dan tidak menghasilkan apa-apa, justru macet tidak berlanjut”.ungkap Syarif.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali secara terpisah mengatakan, bersama dewan, pihaknya berusaha menyelesaikannya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan pembangunan Jakarta, yang ujung-ujungnya untuk kepentingan rakyat Jakarta.
“Sasaran utama pembangunan adalah rakyat karena itu dewan maupun eksekutif bekerja untuk kepentingan rakyat Jakarta” ujar Marullah.(hy)