JAKARTA--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014. Meterai tempel baru tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di Kantor Pos seluruh Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menyatakan, meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Ciri umum tersebut diantaranya terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.
Hestu menuturkan, desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara.
”Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme” kata Hestu, dalam keterangan tertulis yang diterima Warta.co.id, Kamis (28/1/2021).
Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, Hestu menjelaskan, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.
Caranya yaitu pertama dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000. Kedua membubhkan meterai masing-masing Rp 6.000 atau cara ketiga dengan membubhkan meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.
Hestu mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
”Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya”. ujar Hestu (hy)
.